"NU sudah beberapa kali diajak duduk bersama merancang Perpres. Mulanya kita enggak mau, yang mau itu Majelis Ulama Indonesia," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, kemarin.
Masduki mengaku mulanya sempat beberapa kali ikut dalam perumusan perpres itu, namun dia datang bukan atas nama NU melainkan MUI.
Lihat juga:Perpres 'Full Day School' Terbit September |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu saran terkait NU yang ia berikan adalah agar perpres memberi opsi jumlah hari kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah. Masduki mengatakan pihaknya keberatan dengan kehendak Kemdikbud yang ingin menerapkan lima hari sekolah.
"Akhirnya Presiden (Jokowi) memanggil kami, ketemu. Akhirnya ada titik temunya seperti apa," kata Masduki.
Sempat Buntu
Masduki mengatakan perumusan perpres sempat mengalami kebuntuan atau deadlock antara Kemdikbud dengan Kemenag.
Hal yang membuat perancangan perpres itu mandek adalah perbedaan keinginan Kemdikbud dan Kemenag mengenai jumlah hari sekolah.
Kemdikbud ingin menerapkan lima hari sekolah dalam seminggu, sementara Kemenag seperti halnya NU, ingin menerapkan enam hari sekolah dalam seminggu.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Karena urusannya kan bukan lima atau enam hari, tapi penguatan pendidikan karakter," lanjutnya.
"Kami dari awal kan tidak bisa mengadaptasi kebijakan lima hari sekolah," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com.
Akhirnya, kata Kamaruddin, kedua belah pihak sepakat bahwa hari sekolah bersifat opsional. Tidak mutlak mengikuti kehendak Kemdikbud maupun Kemenag.
"Kemudian komprominya akhirnya dibuat opsional tergantung satuan pendidikan yang menyelenggarakan itu," ujar Kamaruddin.
Hal itu berbeda dengan Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan selama 5 hari dalam seminggu.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)