NU Ungkap Alotnya Pembuatan Perpres Pendidikan Karakter
CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 09:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masduki Baidlawi mengaku pihaknya sempat enggan duduk bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam perancangan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"NU sudah beberapa kali diajak duduk bersama merancang Perpres. Mulanya kita enggak mau, yang mau itu Majelis Ulama Indonesia," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, kemarin.
Masduki mengaku mulanya sempat beberapa kali ikut dalam perumusan perpres itu, namun dia datang bukan atas nama NU melainkan MUI.
Dia ikut dalam forum itu demi mengikuti perkembangan perumusan perpres yang dibuat untuk menggantikan Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Apabila ada hal-hal yang berpotensi merugikan NU, Masduki memberi masukan dari luar. Tidak dalam forum karena kapasitasnya adalah perwakilan MUI.
Salah satu saran terkait NU yang ia berikan adalah agar perpres memberi opsi jumlah hari kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah. Masduki mengatakan pihaknya keberatan dengan kehendak Kemdikbud yang ingin menerapkan lima hari sekolah.
"Kami masukan lewat Kementerian Sekretariat Negara. Tidak lewat Kemdikbud, karena Kemdikbud dari awal sudah dianggap NU kurang fair karena maunya enam hari terus," kata Masduki.
Hingga pada suatu hari, NU memutuskan untuk ikut serta merancang perpres bersama Kemdikbud dan Kementerian Agama. Adapun alasan yang membuat NU mau duduk bersama dalam forum yakni karena faktor Jokowi.
"Akhirnya Presiden (Jokowi) memanggil kami, ketemu. Akhirnya ada titik temunya seperti apa," kata Masduki.
Sempat Buntu
Masduki mengatakan perumusan perpres sempat mengalami kebuntuan atau deadlock antara Kemdikbud dengan Kemenag.
Hal yang membuat perancangan perpres itu mandek adalah perbedaan keinginan Kemdikbud dan Kemenag mengenai jumlah hari sekolah.
Kemdikbud ingin menerapkan lima hari sekolah dalam seminggu, sementara Kemenag seperti halnya NU, ingin menerapkan enam hari sekolah dalam seminggu.
"Kalau lima hari madrasah, babak belur itu," kata Masduki.
"Karena urusannya kan bukan lima atau enam hari, tapi penguatan pendidikan karakter," lanjutnya.
Hal serupa dikatakan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Di mengaku deadlock memang sempat terjadi antara pihaknya dengan Kemdikbud soal hari sekolah.
"Kami dari awal kan tidak bisa mengadaptasi kebijakan lima hari sekolah," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com.
Akhirnya, kata Kamaruddin, kedua belah pihak sepakat bahwa hari sekolah bersifat opsional. Tidak mutlak mengikuti kehendak Kemdikbud maupun Kemenag.
"Kemudian komprominya akhirnya dibuat opsional tergantung satuan pendidikan yang menyelenggarakan itu," ujar Kamaruddin.
Opsi itu kemudian muncul dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres PPK. Beleid pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.
Hal itu berbeda dengan Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan selama 5 hari dalam seminggu.
"NU sudah beberapa kali diajak duduk bersama merancang Perpres. Mulanya kita enggak mau, yang mau itu Majelis Ulama Indonesia," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, kemarin.
Masduki mengaku mulanya sempat beberapa kali ikut dalam perumusan perpres itu, namun dia datang bukan atas nama NU melainkan MUI.
Lihat juga:Perpres 'Full Day School' Terbit September |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu saran terkait NU yang ia berikan adalah agar perpres memberi opsi jumlah hari kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah. Masduki mengatakan pihaknya keberatan dengan kehendak Kemdikbud yang ingin menerapkan lima hari sekolah.
"Akhirnya Presiden (Jokowi) memanggil kami, ketemu. Akhirnya ada titik temunya seperti apa," kata Masduki.
Sempat Buntu
Masduki mengatakan perumusan perpres sempat mengalami kebuntuan atau deadlock antara Kemdikbud dengan Kemenag.
Hal yang membuat perancangan perpres itu mandek adalah perbedaan keinginan Kemdikbud dan Kemenag mengenai jumlah hari sekolah.
Kemdikbud ingin menerapkan lima hari sekolah dalam seminggu, sementara Kemenag seperti halnya NU, ingin menerapkan enam hari sekolah dalam seminggu.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Karena urusannya kan bukan lima atau enam hari, tapi penguatan pendidikan karakter," lanjutnya.
"Kami dari awal kan tidak bisa mengadaptasi kebijakan lima hari sekolah," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com.
Akhirnya, kata Kamaruddin, kedua belah pihak sepakat bahwa hari sekolah bersifat opsional. Tidak mutlak mengikuti kehendak Kemdikbud maupun Kemenag.
"Kemudian komprominya akhirnya dibuat opsional tergantung satuan pendidikan yang menyelenggarakan itu," ujar Kamaruddin.
Hal itu berbeda dengan Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa penyelenggaraan PPK dilaksanakan selama 5 hari dalam seminggu.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)