Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan pada mantan anggota DPR dari fraksi Golkar Charles Mesang.
Charles terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans Kemenakertrans) -- kini berganti nama menjadi Kemenaker.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. Hakim menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar US$80 ribu atau sekitar Rp9,75 miliar dari Dirjen P2Ktrans Jamaluddin Malik yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Namun uang suap ini telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut hak politik Charles selama dua tahun. Pencabutan hak politik ini terkait penerimaan suap yang sebagian digunakan untuk penjaringan calon Bupati Alor NTT sebesar Rp150 juta.
“Menyatakan mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” katanya.
Dalam perkara ini, Charles terbukti membantu menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke sejumlah daerah. Beberapa di antaranya di Sumatera Selatan, Halmahera Tengah, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, dan Takalar.
Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(djm/djm)