Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Charles dinilai terbukti menerima suap Rp9,5 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/8).
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni kolega Ketua DPR Setya Novanto di Golkar itu dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara beberapa hal yang meringankan tuntutan, Charles telah menyerahkan uang Rp9,5 miliar yang pernah diterima. Selain itu, Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan telah berterus-terang dalam persidangan.
Charles dianggap telah membantu menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke sejumlah daerah.
Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Dalam kasus ini, Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Charles telah mendapat status
justice collaborator (JC) dari pimpinan KPK. JC diberikan lantaran Charles telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang telah menjeratnya.
"Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar jaksa Aris.
Menurut jaksa KPK, Charles telah memenuhi persyaratan JC yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, dia dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Meskipun demikian, jaksa KPK tetap menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Charles. Dia dinilai menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kepentingan dan kegiatan politik Partai Golkar.
Permintaan pencabutan hak politik ini masuk dalam tuntutan lantaran sebagian uang yang diterima Charles, sebesar Rp150 juta digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.
Perbuatan Charles menggunakan uang korupsi untuk membiayai kegiatan politik dianggap telah merusak sendi-sendi demokrasi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Aris.