Jaksa Tuntut Politikus Golkar Charles Mesang 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 18:54 WIB
Charles Mesang terancam dicabut hak politiknya. Jaksa menilai politikus Golkar itu telah membiayai kegiatan politik partai dengan duit korupsi.
Politikus Golkar, Charles Mesang terancam dicabut hak politiknya. Sebab, kolega Setnov itu dinilai jaksa membiayai kegiatan politik Golkar dengan duit korupsi. (Pixabay/Succo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Charles dinilai terbukti menerima suap Rp9,5 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/8).
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni kolega Ketua DPR Setya Novanto di Golkar itu dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara beberapa hal yang meringankan tuntutan, Charles telah menyerahkan uang Rp9,5 miliar yang pernah diterima. Selain itu, Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan telah berterus-terang dalam persidangan.

Charles dianggap telah membantu menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke sejumlah daerah.
Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Dalam kasus ini, Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Biayai Golkar Pakai Duit Korupsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER