Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal
Aris Budiman terhadap tiga media yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Ketiga media yang dilaporkan Aris adalah Tempo, Inilah.com dan Kompas TV. Namun, pihak kepolisian mengaku masih mempertanyakan laporan itu apakah ditujukan untuk media atau narasumber dalam pemberitaan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, ada dua hal yang akan mereka lakukan jika sudah mendapatkan penjelasan dari Aris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pertama, Adi mengatakan, akan mengarahkan Aris untuk melaporkannya kepada pihak Dewan Pers jika laporan tersebut ditujukan pada media terkait.
"Ketika hal itu (laporan) menyentuh pada media, pasti pendekatan kami sesuai dengan MoU yang dibuat antara Dewan Pers dengan Kepolisian. Pasti akan arahkan (ke Dewan Pers) jika yang menyangkut terlapor adalah media," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Namun, Adi mengatakan, jika Aris melaporkan orang yang menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut maka mereka akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Kalau ini menyangkut pada statement seseorang yang dituangkan ke media, sosoknya dan bukan medianya, kami akan menanyakan 'Apakah benar pernah menyampaikan hal seperti itu', " ucapnya kemudian.
Selanjutnya, kata Adi, penyidik akan memanggil media yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, Adi menyampaikan jika saat ini penyidik masih memyelidiki apakah hal tersebut masuk dalam tindak pidana atau tidak.
"Kalau ahli sudah menyampaikan kalau ini produk jurnalistik, ya ini terkait dengan hasil kerja dari pers, kami mengedepankan dengan cara dewan pers," tuturnya.
Sementara itu, langkah
Aris Budiman mengadukan tiga media massa ke polisi justru mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
AJI menilai, tindakan Aris berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.
Laporan yang dilakukan Aris juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum," ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam siaran pers yang diterima Rabu (6/9).
Ahmad menyorot pada salah satu pasal dalam UU Pers yang menjamin kemerdekaan para pencari fakta, yakni Pasal 4 UU Pers.
"Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum oleh polisi, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara untuk mendapatkan hak asasinya berupa kemerdekaan
pers," ucapnya.
(djm/djm)