Setnov Mangkir Pemeriksaan KPK Karena Dirawat di RS

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 11:12 WIB
Setnov mangkir dari pemeriksaan KPK karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam​ Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar itu menderita tinggi gula darah.
Setnov mangkir dari pemeriksaan KPK karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam​ Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar itu menderita tinggi gula darah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyatakan tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov sedianya masuk dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Setnov mangkir dari pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam​, Jakarta sejak Minggu (10/9) malam.

"​Kami mangantarkan surat yang disertai lampiran surat keterangan dokter dan juga tentu ada beberapa hal lain kepada KPK bahwa dengan kondisi yang ada tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).​
​Idrus mengatakan, Setnov menderita gula darah. Ia menyebut, gula darah Ketua DPR itu meningkat usai melakukan olahraga, kemarin. Sakit gula itu, kemudian menjalar ke beberapa fungsi organ tubuh Setnov, yakni ke ke ginjal hingga jantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokter-dokter yang memeriksa tadi saya menyaksikan sendiri," ujarnya.

Untuk itu, Idrus yang mengaku didampingi Badan Advikasi Golkar dan pengacara Setnov akan menyerahkan langsung surat keterangan dokter tersebut kepada KPK. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK terkait kelanjutan pemeriksaaan ini, apakah dijadwal ulang atau bagaimana.

"Saya akan menyerahkan surat yang ada kepada KPK. Terserah nanti kepada penyidik tentunya kita akan menyerahkan surat secara resmi yang menjelaskan kondisi Setya tidak memungkinkan untuk diperiksa," ujar Idrus.

Meski begitu, Idrus mengaku tidak tahu sampai kapan Setnov dirawat di rumah sakit. "Saya bukan dokter, saya kira dokter di sana (yang mengetahui). Saya hanya pada posisi menyampaikan," ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah memeriksa sekitar 100 saksi untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen atau Rp574 miliar dari nilai proyek e-KTP. Setnov juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setnov memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong yang juga sudah dijerat dalam kasus ini.

Setnov sebelumnya pernah bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER