KPK Geledah Empat Kantor Terkait Suap Wali Kota Tegal

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 19:24 WIB
Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus suap. Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan suap Siti Mashita Soeparno.
KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus suap Wali Kota Tegal. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi di Tegal dan Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus suap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Di Tegal KPK menggeledah kantor di wilayah Pemkot Tegal, sementara di Semarang kantor yang digeledah milik swasta.

"Di Tegal ada satu kantor dan satu lagi adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal. Kemudian di Semarang ada dua perusahaan yaitu PT SMJ dan PT RJP,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (11/9).
Yuyuk menjelaskan penggeledahan dilakukan tiga tim secara pararel hari ini sejak pukul 09.30 WIB. Berdasarkan penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus suap.

"Yang pertama adalah dokumen yang terkait dengan beberapa kontrak proyek dan dokumen tentang perusahaan yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR," kata Yuyuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Siti, KPK juga telah menetapman Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka kasus suap.

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 dari rekening Amir.  
Sebagai penerima Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER