Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tak mengajukan banding atas vonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap.
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tak mengajukan banding atas vonis hakim karena tak yakin pengadilan tindak lanjut itu dapat menghasilkan putusan yang lebih adil.
"Tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan hakim. Vonis terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp4.043.000.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia terbukti menerima suap US$10.000 dan Rp4.043.000.
Dalam persidangan, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.