Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimulai pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pria yang karib disapa Setnov itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Betul sidang hari ini, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
Setnov resmi mengajukan praperadilan pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
Adapun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sementara dalam agenda pemeriksaan kemarin oleh penyidik KPK, Setnov mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setnov dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(osc/osc)