KY Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan Setya Novanto

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 19:47 WIB
Komisi Yudisial akan fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara baik di dalam maupun di luar sidang. Pengawasan akan dilakukan secara kontinu.
Komisi Yudisial akan turut mengawasi praperadilan Setnov di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial akan mengawasi hakim yang menangani sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Pengawasan ini dinilai penting mengingat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya cukup menarik perhatian publik. 


"Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik dalam sidang maupun di luar sidang," kata Juru bicara KY Farid Wajdi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (12/9). 

Kendati demikian, Farid menegaskan KY tetap akan membatasi diri agar tidak terlalu jauh mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi hakim. Ia memastikan proses pengawasan pada hakim akan dilakukan dengan metode terbuka maupun tertutup. 
"Prinsipnya untuk kasus yang menarik perhatian publik, pengawasan selalu dilakukan kontinu," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid juga meminta masyarakat turut membantu mengawasi jalannya proses sidang praperadilan Setya. Ia berharap proses sidang yang berjalan tak dipengaruhi pihak luar yang memiliki kepentingan.  
KY Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan Setya NovantoKY akan mengawasi proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
"Kami minta pada publik untuk berkontribusi dalam memonitor perkembangannya dan benar-benar menjaga kemandirian proses persidangan," tutur Farid. 

Setya resmi mengajukan praperadilan pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setya. 

Sidang perdana praperadilan itu mestinya digelar hari ini. Namun hakim menunda sidang hingga 20 September mendatang lantaran KPK sebagai pihak tergugat perlu menyiapkan kelengkapan administrasi. 


Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER