Hakim Undur Praperadilan Novanto

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 11:23 WIB
KPK meminta Hakim Praperadilan untuk mengundurkan jadwal sidang karena perlu melengkapi berkas administratif
Ketua DPR Setya Novanto saat diperiksa di KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan Praperadilan terhadap penetapan tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Setya Novanto ditunda hingga Rabu (20/9) pekan depan. Keputusan itu diambil Hakim Praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar setelah mendengar
permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan sidang praperadilan dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel. mundur jadi hari Rabu 20 September 2017," kata Cepi dalam persidangan
tersebut, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9).

Perwakilan dari KPK sempat memperlihatkan surat permintaan penundaan sidang kepada Cepi. Dalam surat itu tertulis bahwa KPK meminta sidang diundur
tiga minggu dengan alasan perlu waktu untuk menyiapkan kelengkapan administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menerima penundaan sidang. Namun, ia meminta sidang ditunda tiga hari ke depan. Penundaan selama
tiga minggu dinilai terlalu lama.

"Selain waktu untuk dipersingkat, kemudian kami mohon jadwal yang bisa kita tetapkan dalam waktu persidangan karena berkaitan dengan saksi ahli.
Jadi saksi yang kami hadirkan kami sesuaikan, sehingga kami butuh waktu yang pas," kata Ketut.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Setya Novanto lainnya, Agus Trianto, meminta kepastian hukum kepada Cepi tentang kehadiran KPK pada hari
praperadilan yang diputuskan itu. Bahkan, ia meminta agar dilaksanakan pemeriksaan bila KPK tidak hadir.

Cepi menjelaskan bahwa hakim tidak bisa memperkirakan sesuatu yang belum terjadi. Ia akan melakukan hal bila sudah terjadi sesuai dengan hukum
acara.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER