Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Setya Novanto enggan banyak bicara pada media setelah sidang praperadilan terhadap penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka itu resmi resmi ditunda sampai Rabu (20/9) mendatang.
Empat anggota kuasa hukum yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin langsung berdiri setelah Hakim Cepi Iskandar menunda sidang, kemudian berjalan menuju pintu dekat tempat duduk kuasa hukum, atau pintu yang jarang dilewati umum.
"Kita sudah lihat diproses tadi yah, kami ikuti prosesnya saja kita tunggu tanggal 20," kata Ketut merespons pertanyaan wartawan yang mengejarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/9).
Keputusan penundaan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu diambil diambil hakim atas permintaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai jika ada mereka curiga KPK tidak hadir karena sengaja mengulur waktu supaya bisa melimpahkan berkas, Ketut pun tak mau berkomentar.
Tim kuasa hukum juga mengaku belum mengetahui jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementar itu, gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, diajukan Setnov pada Senin 4 September 2017.
Gugatan praperadilan itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.