
Jaksa Agung Sebut OTT Bikin Gaduh, KPK Tegaskan Sesuai UU
Feri Agus, CNN Indonesia | Selasa, 12/09/2017 23:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penegak hukum kerap membuat gaduh dan tak berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa OTT yang kerap dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya kira UU sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Dan operasi tangkap tangan itu juga diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Febri.
Prasetyo menyampaikan hal tersebut di hadapan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Febri pun kembali menegaskan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Saya tidak tahu apa latar belakangnya, tapi yang jelas, yang pasti KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU," tuturnya.
Menurut Febri, andai ada pihak yang keberatan saat ditangkap dalam OTT, mereka bisa menempuh jalur praperadilan atau membuktikan pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut para pihak yang menjadi tersangka di KPK bisa mengajukan bukti untuk melakukan pembelaan.
"Jadi ada mekanisme hukum, ada mekanisme peradilan yang sebenarnya sudah diatur dan akan lebih baik jika itu yang digunakan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa OTT yang kerap dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya kira UU sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Dan operasi tangkap tangan itu juga diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Febri.
"Saya tidak tahu apa latar belakangnya, tapi yang jelas, yang pasti KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU," tuturnya.
"Jadi ada mekanisme hukum, ada mekanisme peradilan yang sebenarnya sudah diatur dan akan lebih baik jika itu yang digunakan," ujarnya.
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Tangkap Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak
Nasional 1 tahun yang lalu
Ketua KPK Ingin Praperadilan Setnov Gugur Otomatis
Nasional 2 tahun yang lalu
Ahli Sebut Tak Boleh Ada Organisasi Kedokteran Selain IDI
Nasional 2 tahun yang lalu
KY Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan Setya Novanto
Nasional 2 tahun yang lalu
Penghina Iriana Jokowi Pakai Jilbab Diperiksa di Bandung
Nasional 2 tahun yang lalu
Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal dengan Tuduhan Fitnah
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Daftar Klub yang Lolos ke 32 Besar Liga Europa
Olahraga • 13 December 2019 06:50
The Fed Tahan Suku Bunga, IHSG Diprediksi Lesu
Ekonomi • 13 December 2019 06:42
China Suap Ormas Islam RI sampai Markas Militer Nigeria
Internasional • 13 December 2019 06:38
Amazon Uji Coba Terakhir Roket untuk Bawa Turis ke Bulan
Teknologi • 13 December 2019 06:56
TERPOPULER

PA 212 soal Menag Polisikan Pelarang Atribut Natal: Terserah
Nasional • 45 menit yang lalu
Kepolisian Didesak Lekas Usut Laporan Abu Janda agar Jera
Nasional 1 jam yang lalu
Dicecar DPR Terkait UN, Nadiem Balik Tanya soal Subjektivitas
Nasional 2 jam yang lalu