Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penegak hukum kerap membuat gaduh dan tak berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa OTT yang kerap dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya kira UU sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Dan operasi tangkap tangan itu juga diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyampaikan hal tersebut di hadapan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Febri pun kembali menegaskan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Saya tidak tahu apa latar belakangnya, tapi yang jelas, yang pasti KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU," tuturnya.
Menurut Febri, andai ada pihak yang keberatan saat ditangkap dalam OTT, mereka bisa menempuh jalur praperadilan atau membuktikan pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut para pihak yang menjadi tersangka di KPK bisa mengajukan bukti untuk melakukan pembelaan.
"Jadi ada mekanisme hukum, ada mekanisme peradilan yang sebenarnya sudah diatur dan akan lebih baik jika itu yang digunakan," ujarnya.