Ahli Sebut Tak Boleh Ada Organisasi Kedokteran Selain IDI

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 22:50 WIB
Keberadaan IDI sebelumnya digugat sejumlah dokter ke MK karena menganggap ada praktik monopoli dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Keberadaan IDI sebelumnya digugat sejumlah dokter ke MK karena menganggap ada praktik monopoli dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menilai, keberadaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sah sebagai organisasi profesi khusus kedokteran di Indonesia. Keberadaan IDI sebelumnya digugat oleh sejumlah dokter ke MK karena menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.

"Dalam organisasi profesi kedokteran itu tidak boleh ada 'dua matahari' atau organisasi kembar. IDI adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia yang berbadan hukum," ujar Laica saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam uji materi UU soal praktik kedokteran di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/9). 

Laica mengatakan, organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi kedokteran, pihaknya khawatir akan membuat keselamatan masyarakat terpecah belah. 

Di sisi lain, sesuai putusan MK tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI. Laica mengatakan, satu organisasi profesi kedokteran ini akan memudahkan pemerintah untuk mengawasi tenaga kesehatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan organisasi kembar bagi dokter akan mempersulit penyelenggaraan untuk menata dan mengontrol layanan kesehatan bagi rakyat," katanya. 

Sementara terkait perolehan sertifikasi kompetensi profesi dokter dari IDI, Laica mengatakan hal itu tetap perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. 

Dalam kesempatan yang sama, ahli lainnya, Miranti Abidin sepakat bahwa organisasi profesi kedokteran sifatnya tunggal karena harus menjalankan program strategis jangka panjang untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. 

"Dalam hal kewenangan, IDI selayaknya mendapat kewenangan yang proporsional, bukan superbodi," ucap Miranti. 

Ia menyebut IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat demi mendapat layanan kesehatan di mana pun mereka berada. 

Ketentuan soal kewenangan IDI sebelumnya digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.

Pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER