Dalam rapat dengan komisi III DPR, Prasetyo mengatakan perlu ada pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tipikor dikembalikan kepada Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo beralasan, pemisahan kewenangan itu didasarkan pada IPK Indonesia yang hanya mendapatkan skor 37 dengan peringkat 90. Sedangkan, Malaysia mencapai 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Singapura dengan survei sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7.
Dadang mengatakan faktor penegakkan hukum tipikor hanya salah satu faktor saja dalam penentuan IPK. Menurutnya, IPK merupakan survei yang berbasis pada hasil survei lainnya.
"Yang lainnya ada kemudahan usaha, banyaklah, karena ini respodennya pebisnis. Jadi isunya bukan semata-mata penegakkan hukum tipikor," tuturnya.
"KPK sistem kerjanya integrated antara penyidikan sama penuntutan satu atap," ujar Dadang.
Terkait dengan skor IPK, Dadang menjelaskan negara-negara yang memiliki skor di bawah 50, pada umumnya merupakan negara-negara yang kasus korupsinya sangat sistematik dan mengakar.
Dadang tak menampik, fenomena buruknya kualitas penegakkan hukum menjadi salah satu faktornya.
Untuk itu, kata Dadang, Indonesia perlu segera membenahi lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
"KPK fungsinya sebagai trigger membenahi mereka," ucap Dadang.
Dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Dadang, upaya pencegahan menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena hampir 80 persen pemberantasan korupsi ada di pencegahan.
Caranya, kata Dadang dengan membenahi sistem pengawasan internal di setiap kementerian maupun lembaga. Apalagi, lanjutnya sebagian besar kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam sistem pengadaan.
"Penguatan sistem inspektorat di kementerian, pemerintah daerah, lalu juga pembenahan sistem pengadaan," katanya.