Suap WTP, Auditor BPK Minta Uang untuk Beli Honda Odyssey

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 22:51 WIB
Dalam sidang kasus suap opini WTP, auditor BPK Ali Sadli disebut meminta uang sebesar Rp600 juta untuk beli mobil yang akan diberikan ke auditor utama BPK.
Tersangka auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri (tengah), disebut meminta mobil sebagai bagian suap pemberian opini WTP di Kemendes. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ayodhya mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh auditor BPK Ali Sadli untuk membeli mobil merk Honda Odyssey. Mobil tersebut rencananya akan diberikan kepada auditor utama BPK Rochamdi Saptogiri.

Hal ini diungkapkan Yudi saat bersaksi dalam sidang kasus suap auditor BPK terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Saya disuruh menyetorkan uang oleh Pak Ali. Informasinya itu untuk membeli mobil buat Pak Rochmadi," ujar Yudi yang bersaksi dengan terdakwa dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).  
Yudi menyetorkan uang sebesar Rp600 juta yang dikirimkan secara bertahap kepada kerabatnya bernama M Nasir. Melalui Nasir uang itu kemudian dikirimkan ke dealer mobil Honda di Sunter, Jakarta Utara pada April 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Yudi mengaku tak tahu detail proses penyerahan mobil tersebut. Belakangan ia baru mengetahui mobil itu masih di dealer dan telah disita KPK.

"Setelah ada surat KPK kepada dealer, Nasir kemudian mengembalikan mobil itu ke dealer Honda. Setelah itu dia sudah tidak bisa dihubungi lagi," katanya.
Menurut Yudi, mobil itu sempat dikirim ke rumah Ali, namun tak lama mobil itu dikembalikan lagi ke dealer.

"Saya coba tanya dealer kenapa dikembalikan, tapi dealer enggak mau jawab. Sampai sekarang saya enggak tahu," imbuh Yudi.

KPK sebelumnya menyita sejumlah unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Rochmadi dan Ali yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Mobil tersebut di antaranya Mercy, Honda CRV, termasuk Honda Odyssey.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp1,65 miliar.
Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi sebesar Rp240 juta untuk memperoleh opini WTP terhadap hasil laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Uang suap itu diperoleh dari patungan sejumlah unit kerja eselon I Kemendes.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER