Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ayodhya mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh auditor BPK Ali Sadli untuk membeli mobil merk Honda Odyssey. Mobil tersebut rencananya akan diberikan kepada auditor utama BPK Rochamdi Saptogiri.
Hal ini diungkapkan Yudi saat bersaksi dalam sidang kasus suap auditor BPK terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Saya disuruh menyetorkan uang oleh Pak Ali. Informasinya itu untuk membeli mobil buat Pak Rochmadi," ujar Yudi yang bersaksi dengan terdakwa dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Yudi menyetorkan uang sebesar Rp600 juta yang dikirimkan secara bertahap kepada kerabatnya bernama M Nasir. Melalui Nasir uang itu kemudian dikirimkan ke
dealer mobil Honda di Sunter, Jakarta Utara pada April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yudi mengaku tak tahu detail proses penyerahan mobil tersebut. Belakangan ia baru mengetahui mobil itu masih di
dealer dan telah disita KPK.
"Setelah ada surat KPK kepada dealer, Nasir kemudian mengembalikan mobil itu ke dealer Honda. Setelah itu dia sudah tidak bisa dihubungi lagi," katanya.
Menurut Yudi, mobil itu sempat dikirim ke rumah Ali, namun tak lama mobil itu dikembalikan lagi ke
dealer.
"Saya coba tanya
dealer kenapa dikembalikan, tapi
dealer enggak mau jawab. Sampai sekarang saya enggak tahu," imbuh Yudi.
KPK sebelumnya menyita sejumlah unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Rochmadi dan Ali yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Mobil tersebut di antaranya Mercy, Honda CRV, termasuk Honda Odyssey.
Selain itu, KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp1,65 miliar.
Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi sebesar Rp240 juta untuk memperoleh opini WTP terhadap hasil laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Uang suap itu diperoleh dari patungan sejumlah unit kerja eselon I Kemendes.