KPK Dukung Pembuatan RUU Penyadapan

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 22:10 WIB
Pembuatan aturan tersendiri mengenai penyadapan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Basaria Panjaitan menilai RUU tersebut bukan untuk melemahkan KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai RUU Penyadapan bukan untuk melemahkan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi III DPR yang ingin membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan. Pembuatan aturan penyadapan tersendiri sesuai dengan keinginan lembaga antirasuah itu.

"Jadi bukan sifatnya melemahkan. Tapi KPK malah menginginkan ada UU (Tata Cara Penyadapan) tentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai diskusi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9).

Kegiatan penyadapan memang tak bisa lepas dari kerja KPK dalam memberantas korupsi. Apalagi, rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari kegiatan penyadapan.

Bila melihat sejumlah aturan, penyadapan masuk ke dalam beberapa undang-undang (UU), seperti UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU tentang KPK, tepatnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, penyadapan adalah kegiatan yang boleh dilakukan oleh KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Basaria tak melihat rencana anggota dewan yang berinisiatif membuat RUU Tata Cara Penyadapan sebagai upaya pelemahan KPK.

Menurut pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, pembuatan aturan tersendiri mengenai penyadapan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebenernya bukan justru untuk melemahkan. Memang ada putusan MK, saya lupa nomornya yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada UU," ujar Basaria.

Kegiatan penyadapan KPK sendiri mendapat pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pada akhir Oktober 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama pimpinan KPK menandatangani kerja sama terkait penyadapan.

Namun kegiatan audit yang dilakukan Kemenkominfo berhenti sekitar tahun 2011-2012. Ketika itu, Kemenkominfo merasa tak berwenang lagi melakukan audit penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Dulu yang audit penyadapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo yang kemudian menurut MK diatur oleh UU sendiri," tutur Basaria.

Untuk itu, Basaria mendukung langkah DPR selaku lembaga legislatif untuk menyiapkan RUU tentang Tata Cara Penyadapan bersama pemerintah selaku eksekutif.

KPK, lanjutnya, selaku yudikatif posisinya sebagai pelaksana aturan tersebut, bersama lembaga lain yang memiliki kegiatan penyadapan.

"Karena KPK itu penegak hukum, yudikatif. Kami hanya sebagai pelaksana UU. Jadi tidak termasuk melemahkan," kata Basaria.

Sebelumnya, Komisi III DPR berencana membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan agar memiliki payung hukum sendiri. Inisiatif RUU ini bakal dimulai oleh DPR. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (12/9).

Komisi III telah menunjuk anggotanya, Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk penyusunan draft RUU tersebut. Arsul diinstruksikan untuk melibatkan BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BNPT, dan BNN dalam pembahasan RUU tentang Tata Cara Penyadapan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER