Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut diambil setelah KPK kalah praperadilan dari Taufiqurrahman.
"Jadi untuk kasus indikasi dan gratifikasi yang kemarin diputus di pengadilan tersebut ada indikasi penerimaan sekitar Rp18,5 miliar, yang kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Agung," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqurrahman terjerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufiqurrahman tak tinggal diam. Dia melawan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Taufiqurrahman akhirnya menang melawan KPK.
Hakim mengabulkan permohonan Taufiqurrahman, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah. Penanganan kasus dugaan korupsinya pun diserahkan ke Kejaksaan.
"Jadi ini adalah satu bentuk dari pelaksanaan tugas, koordinasi, dan supervisi. Berikutnya tentu kita akan koordinasi lebih lanjut," tutur Febri.
Sebelum menyerahkan kasus itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sempat menjerat Taufiqurrahman, karena kasus ini pertama kali ditangani Kejaksaan Agung.