Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Sugihardjo bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihardjo diduga mengetahui kasus suap yang menjerat rekannya Tonny Budiono. Mengingat Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017. Total uang diduga suap dan gratifikasi yang disita KPK dari tangan Tonny mencapai Rp20 miliar.
Selain memeriksa Sugihardjo, penyidik KPK memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi APK," tutur Febri.
Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima sejumlah uang--yang sisa di tabungannya sekitar Rp1,17 miliar--dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas.
Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp44,52 miliar tersebut.
Selain itu, Tonny diduga suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Hal itu terindikasi dari 33 tas berisi uang senilai Rp18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny.
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, berupa tombak, keris, hingga batu akik dari tangan Tonny.