Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Selain Iwan dan Andi, lembaga antirasuah juga menahan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Iwan dan Trensis keluar dari kantor KPK pertama kali sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (17/9). Mereka berdua sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dengan perlahan, mantan Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin itu berjalan dari lobi menuju mobil tahanan.
Wajah Iwan tampak letih. Dia tetap tak acuh dengan cecaran pertanyaan, sembari menerobos kerumunan wartawan. Iwan dan Tresis berada dalam satu mobil tahanan.
Selang beberapa menit kemudian, Andi dan Muslih berjalan beriringan dengan kawalan petugas KPK. Mereka berdua juga sudah berseragam tahanan warna oranye.
Sama seperti Iwan dan Trensis, Andi dan Muslih tak merespons satu pun pertanyaan wartawan. Mereka berdua kompak bungkam sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.
Iwan dan Andi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara itu Muslih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Trensis Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK telah menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Iwan dan Andi diduga menerima suap sebesar Rp150 juta dari Muslih dan Trensis. KPK sendiri mengamankan uang sebesar Rp48 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat tersangka tersebut.