Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN sebagai Tersangka Korupsi

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Sep 2017 02:05 WIB
Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty diduga melakukan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.
Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

"Benar tersangka baru Kepala BKKBN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat (15/9), dikutip Antara.

Warih mengatakan, dalam kasus ini Surya berperan mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Penyidik memperoleh bukti-bukti sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penyidik akan memeriksa Surya sebagai tersangka pada pekan depan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal penetapan status tersangka itu, Surya enggan berkomentar. “Saya belum dengar,” ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Pagu anggaran tersebut sebesar Rp191.340.325.000 bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang dijadikan satu yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Harga tersebut dinilai tidak wajar dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.

Sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER