Penggeledahan itu dilakukan di empat lokasi pada 15 dan 16 September 2017, tepatnya di kantor Bupati Batubara, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rumah dinas Bupati Batubara.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp50 juta dari rumah kurir, dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tim menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut dan akan dipelajari untuk mendukung proses penyidikan," katanya.
Lihat juga:Tahun Politik, KPK 'Tinggal Merem' Gelar OTT |
Arya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Ia dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
(aal)