KPK Sita Voucher Transaksi Suap Bupati Batubara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Sep 2017 14:06 WIB
KPK menyita voucher transaksi keuangan dalam penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Bupat Batubara OK Arya Zukarnain.
Penyidik KPK menyita voucher transaksi keuangan terkait kasus suap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita voucher transaksi keuangan dalam penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Penggeledahan itu dilakukan di empat lokasi pada 15 dan 16 September 2017, tepatnya di kantor Bupati Batubara, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rumah dinas Bupati Batubara.

"Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp50 juta dari rumah kurir, dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan mobil yang disita ini diduga merupakan wujud pemanfaatan suap terhadap bupati Arya. Saat ini, lanjut Febri, mobil hasil sitaan tersebut dititipkan sementara di kantor Polda Sumarera Utara.

"Hari ini tim menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut dan akan dipelajari untuk mendukung proses penyidikan," katanya.

Arya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, di rumah dinas bupati, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia diduga menerima suap Rp4,4 miliar terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Arya diduga menerima Rp4 miliar untuk proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.

Arya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Ia dijerat bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Hendardi, Sujendi Tarsono selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER