Instruksi Kapolri: Usut Peredaran PCC ke Seluruh Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 04:05 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan semua jajaran polda untuk mengusut peredaran obat racikan jenis PCC hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan semua jajaran polda untuk mengusut peredaran obat racikan jenis PCC hingga ke seluruh pelosok Indonesia. (Lamhot Aritonang).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk mengusut peredaran obat racikan jenis PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Instruksi itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/9).

Dia menjelaskan, instruksi tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran obat racikan yang telah meresahkan masyarakat. Terutama setelah puluhan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu harus dilarikan ke rumah sakit jiwa usai mengonsumsi obat PCC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri sudah perintahkan kepada seluruh kapolda (kepala kepolisian daerah) untuk cek di sluruh wilayah Indonesia, di mana ada peredaran PCC ini," kata Setyo.

Setyo menyatakan, PCC merupakan obat keras yang sudah lama dilarang beredar. Berdasarkan hal itu, pihaknya pun mengambil langkah untuk melakukan razia.

"Karena PCC sejak 2013 sudah dilarang oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Setyo.

Sebelumnya Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan 116 sebagai tersangka dalam kasus peredaran PCC di Kendari. Mereka antara lain RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE, serta LI dan SS alias BT.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga telah menyita 5.428 butir obat-obat terlarang yang terdiri dari 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC, dan 738 butir Promed.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER