Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan menyatakan jajaran direksi PD Pasar Jaya telah melanggar aturan dalam perekrutan karyawan. Pelanggaran itu terjadi saat jajaran direksi mulai merekrut sejumlah tenaga profesional.
"Direksi sudah langgar ketentuan rekrutmen. Direksi harus ditindak tegas," kata Kasman, di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perekrutan tenaga profesional oleh direksi PD Pasar Jaya, ujar Kasman, terjadi kesenjangan antarpegawai. Kasman menyebut Direksi telah mengangkat 15 tenaga profesional tanpa prosedur. Para tenaga profesional ini digaji dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp45 juta.
Kasman pun menyebut, sebelumnya pihaknya sudah menemui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun hingga saat ini hasilnya pun masih buntu.
Mereka juga meminta direksi menghapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya.
"Dan terkahir kami juga minta agar ada Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017," kata Kasman.