Jaksa Hadirkan Mendes Eko Putro di Sidang Kasus Suap BPK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 07:25 WIB
Menteri Eko dalam persidangan sebelumnya terungkap sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri, pada 4 Mei 2017 sebelum dugaan suap terjadi.
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo akan dihadirkan KPK dalam kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian Kemendes. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Rabu (19/9), di persidangan kasus suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes.

Eko bakal menjadi saksi untuk dua terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo. 

"Besok kami menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo)," kata jaksa penuntut KPK, Takdir Suhan lewan pesan singkat kemarin.
Selain menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jaksa penuntut KPK juga mendatangkan salah satu auditor BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari BPK, anggotanya Andi Bonanganom (yang hadir) minggu lalu," tutur Takdir.

Takdir mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk Eko terkait kasus suap yang menjerat dua anak buahnya itu. Namun, Takdir enggan merinci pertanyaan apa saja yang bakal dikonfirmasi terhadap kader PKB itu.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bila Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal mendalami pertemuan antara Eko dan Anwar dengan auditor BPK yang telah menjadi tersangka suap dan pencucian uang itu.

"Nanti akan didalami lagi dari hasil pemeriksaan di pengadilan," kata Agus.
Agus menyatakan, setiap kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK pasti akan dikembangkan, termasuk kasus dugaan suap yang dilakukan pejabat Kemendes untuk memperoleh predikat WTP, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Pengembangan dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.

"Kasus pasti berkembang, apa ada keterlibatan dari pihak lain atau enggak," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER