Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 12 orang
Kata Argo, tujuh orang tersangka itu tidak mematuhi peringatan dari polisi saat pengepungan dan kericuhan saat massa anti-PKI berunjuk rasa menolak penyelenggaraan acara diskusi sejarah yang digelar LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Argo, Selasa (19/9).
Argo mengatakan, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP.
Tujuh orang itu, kata Argo, tidak mengindahkan perintah polisi.
Argo enggan merinci identitas tujuh tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan jika mereka tidak terkait dengan organisasi masyarakat.
"Tujuh orang itu ada yang sopir, pengangguran, karyawan. Dia (tujuh tersangka) tidak memiliki kartu anggota," ucapnya.
Sementara itu, 22 orang yang diperiksa di Polres Jakarta Pusat akhirnya dipulangkan.
Puluhan orang itu, dipulangkan karena polisi tidak memiliki bukti kuat keterlibatan mereka.