Djarot: Kenaikan Tunjangan DPRD Tak Bisa Masuk APBD-P 2017

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 06:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak menutup kemungkinan kenaikan tunjangan untuk DPRD DKI bisa dimasukkan ke dalam APBD 2018.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan alasan tak bisa memasukkan kenaikan tunjangan DPRD DKI ke APBD-P 2017 karena eksekutif telah menutup anggaran yang tertera dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan kenaikan tunjangan DPRD DKI tak bisa dimasukan ke APBD perubahan DKI 2017 mendatang. Namun, Djarot tak menutup kemungkinan bahwa kenaikan tunjangan untuk anggota dewan itu bisa masuk ke dalam APBD 2018.

"Kami sudah lama ajukan, rupanya memang agak lelet APBD Perubahan ini, kecuali mungkin di 2018 nanti bisa," kata Djarot di kawasan lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (19/9).
Djarot mengatakan alasan tak bisa memasukkan kenaikan tunjangan itu ke APBD-P 2017 karena eksekutif telah menutup anggaran yang tertera dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017.

“Kita kan sudah kunci semua KUA-PPAS untuk 2017,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KUA-PPAS merupakan dasar dan pedoman dalam menyusun APBD Perubahan DKI 2017. Oleh karena itu, untuk usulan kenaikan tunjangan DPRD DKI memang baru bisa dimasukkan ke dalam APBD DKI 2018.

Untuk memasukkan kenaikan tunjangan dalam APBD 2018, Djarot mengatakan harus menunggu pembahasan raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI disahkan dan diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) DKI.

“Kalau mau dikaji betul dan penting, itu nanti (APBD) 2018. Belum lagi, kalau itu masuk di Perda, maka butuh Pergub. Karena nominalnya ada di Pergub. Di Perda itu cuma aturannya,” kata pria yang bakal mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI pada bulan depan.
Sementara itu, terkait hak keuangan anggota dewan, Djarot menargetkan itu raperda untuk itu bisa selesai setidaknya pada akhir September ini.

“Sebenarnya PP No.18/2017 itu ada batas waktunya, 2 September. Ini sudah molor. Jadi rupanya ada juga yang kesulitan,” kata dia.

Jika Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI selesai, Djarot mengatakan bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk pengoreksian. Baru setelahnya, dia pun akan mengeluarkan Pergub tentang besarnya tunjangan keuangan bagi anggota dewan.

“Jadi tergantung Perda-nya. Kan Perda-nya belum selesai. Baru kalau Perda sudah selesai, kita terbitkan Pergubnya,” kata Djarot.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER