Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum bisa menjawab apakah laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman terhadap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya akan dicabut.
Saut menyatakan, saat ini yang terbaik bagi Aris dan Novel adalah menjalani proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
"Jalani saja dulu. Agar tidak bicara menang kalah, maka sistemnya harus jalan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kemarin.
Selain Aris, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto juga melaporkan Novel ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris dan Erwanto merupakan perwira aktif Polri. Novel sendiri jebolan Akpol angkatan 1998. Sebelum Aris masuk ke lembaga antirasuah, Erwanto telah lebih dulu bertugas. Erwanto pernah bersama-sama dengan Novel saat masuk ke KPK.
Penyidik Polda Metro juga sudah memanggil sejumlah saksi terkait laporan Aris terhadap Novel. Aris menilai surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan Novel telah mencemarkan nama baiknya dan tersebar ke luar KPK.
Saut berharap ada kebijaksanaan dari Aris dan Erwanto di tengah proses hukum yang dilakukan Polda Metro terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Soal di tengah jalan ada kebijaksanaan, itu soal lain lagi," tuturnya.
Menurut Saut, dalam pertemuan KPK dan Polri sepakat harus tetap solid dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.
"Intinya agar baik buat KPK, baik buat Polri, dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap jalan," kata dia.
Kemarin pimpinan KPK di antaranya Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif datang ke Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk menghadiri serah terima jabatan sejumlah pejabat di Korps Bhayangkara.
Saat melakukan jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Agus Rahardjo menyingung soal konflik antara Novel dan Aris. Tito menyatakan konflik keduanya biar diselesaikan secara internal KPK.
Agus dalam kesempatan itu juga memastikan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aris maupun Novel.
(pmg/sur)