Kirim Tim Dokter, KPK Beber Kondisi Terkini Setnov

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 19:48 WIB
Tim dokter KPK sudah mendatangi RS Premier Jatinegara, namun belum bisa memeriksa Setnov. Tim dokter KPK membeberkan kondisi terkini Setnov.
Tim dokter KPK sudah mendatangi RS Premier Jatinegara, namun belum bisa memeriksa Setya Novanto. Tim dokter KPK pun membeberkan kondisi terkini Setnov. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik dan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur, belum bisa memeriksa langsung Ketua DPR Setya Novanto. Tim hanya bisa melihat tersangka kasus korupsi e-KTP itu dari balik kaca.

"Tim sudah melihat SN di ruangan melalui kaca. Karena yang bersangkutan sedang istirahat setelah dilakukan pemeriksaan kateter (jantung) dan pemasangan ring," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Febri menuturkan, tim penyidik dan dokter KPK hanya mendapat penjelasan dari dokter terkait kondisi terkini Setnov. Menurut dokter RS Premier Jatinegara, kata Febri, pemeriksaan dan pemasangan ring berjalan dengan baik dan Setnov butuh istirahat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan, Setnov berada di sebuah ruangan setelah menjalani operasi. Dari balik kaca, tim penyidik dan dokter KPK tak melihat ada infus dan tabung oksigen yang terpasang di tubuh Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Saat istirahat SN tidak menggunakan infus dan oksigen, istirahat dibutuhkan untuk melihat apakah perlu tindakan medis lain dilakukan," ujarnya.

Febri menambahkan, pihaknya belum berencana meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Setya Novanto. Saat ini, tim penyidik dan dokter KPK masih mempelajari hasil koordinasi kemarin.

"Kami sedang mempelajari dan melihat hasil kordinasi kemarin, dan kalau besok ‎kita datangi RS untuk diambil keputusan lebih lanjut. Yang pasti kami masih terus melakukan pengusutan e-KTP ataupun SN yang sedang kami proses," tuturnya.

Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov mangkir dengan alasan sakit dan dilarikan ke RS Siloam sebelum dirawat di RS Premier Jatinegara.

Selain mangkir, karena sakit pula Setnov tak bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dia ajukan atas status tersangkanya di KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Setnov diduga menerima fee Rp574 miliar dari proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER