Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan wacana pembuatan Undang-undang tentang Penyadapan yang digulirkan oleh Komisi III DPR.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakant, UU itu penting untuk mengatur secara komprehensif prosedur penyadapan bagi sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
"Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak. BIN, Jaksa, dan polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuat lah UU tentang Penyadapan," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Yandri menuturkan, pembuatan UU Penyadapan juga untuk memastikan proses penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan. Tujuan lain dari UU itu, kata dia, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan karena merasa disadap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang tidak ada yang dirugikan. Tidak ada yang merasa dijebak," ujarnya.
Proses penyadapan saat ini dinilai Yandri menjadi polemik karena tidak diatur secara tegas.
Ia mencontohkan, operasional prosedur di KPK soal penyadapan bisa berubah-ubah setiap pergantian komisioner. Hal itu dikhawatirkan membuat penindakan pelaku korupsi melanggar hukum.
"Jangan tiba-tiba nanti ada komisioner baru kompak ganti aja SOP, bisa juga," ujarnya.
Komisi III sebelumnya berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan.
Rencana itu merupakan tindaklanjut Komisi III atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Komisi III telah menunjuk politikus PPP Arsul Sani sebagai
Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan. Arsul diminta mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut.