Dinilai Plin-Plan, Kejiwaan Ketua Saracen Jasriadi Diperiksa

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 16:28 WIB
Aparat kebut penanganan kasus Saracen. Kejiwaan Ketua Saracen diperiksa, dan berkas tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Subbag Operasional Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim AKB Susatyo Purnomo, Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono, dan Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Irwan Anwar memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga orang pengelola grup di media sosial Facebook 'Saracen' di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/8). (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri akan memeriksa kondisi kejiwaan Ketua Saracen Jasriadi Yadi (32), Rabu (20/9). Keterangan yang tidak konsisten jadi alasannya.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, langkah ini dilakukan lantaran kesaksian Jasriadi selalu berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan. Jasriadi juga bersikap tidak kooperatif.

"Ya benar, karena keterangan berubah-ubah, tidak kooperatif," kata Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan kondisi kejiwaan itu dilakukan selama beberapa hari ke depan. Penyidik, lanjut Irwan, telah menjemput Jasriadi dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi tadi. Pemilik domain saracennews.com itu kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.

"Jasriadi dijemput dan dibawa ke RS Polri," imbuh Irwan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, tidak konsistennya keterangan Jasriadi terlihat dari jawaban-jawaban yang berlainan dalam tiga kali pemeriksaan soal struktur organisasi Saracen.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menetapkan tiga rekan Jasriadi lainnya yang ikut mengelola grup Saracen. Mereka berinisial Muhammad Fizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), dan Muhammad Abdullah Harsono (39).

Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau), dalam rentang waktu 21 Juli hingga 30 Agustus 2017.

Empat orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi informasi hoaks yang secara terus menerus diproduksi sesuai pesanan. Mereka menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Dikutip dari Antara, Jaksa Agung Muhammad Prastyo menyebut, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas salah satu tersangka, Sri Rahayu Ningsih, dari Kepolisian. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas untuk tersangka ini sudah lengkap.

"Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya, di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Jakarta Timur, Selasa (19/9).

Ia juga mengaku serius menangani kasus Saracen ini dengan menerjunkan jaksa-jaksa senior. Baginya, tak ada kata main-main bagi penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang membahayakan negara.

"Saya akan turunkan jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara itu," imbuhnya.

Saracen diduga memiliki sekitar 800 ribu akun di media sosial yang diduga turut menyebarkan konten bermuatan negatif, terutama terkait isu SARA.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER