Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, langkah ini dilakukan lantaran kesaksian Jasriadi selalu berubah-ubah saat menjalani pemeriksaan. Jasriadi juga bersikap tidak kooperatif.
"Ya benar, karena keterangan berubah-ubah, tidak kooperatif," kata Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jasriadi dijemput dan dibawa ke RS Polri," imbuh Irwan.
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau), dalam rentang waktu 21 Juli hingga 30 Agustus 2017.
Empat orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi informasi hoaks yang secara terus menerus diproduksi sesuai pesanan. Mereka menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
"Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya, di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Ia juga mengaku serius menangani kasus Saracen ini dengan menerjunkan jaksa-jaksa senior. Baginya, tak ada kata main-main bagi penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang membahayakan negara.
"Saya akan turunkan jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara itu," imbuhnya.