Eggi Sudjana Menolak Diperiksa Polisi Terkait Saracen

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 19:31 WIB
Eggi Sudjana menyatakan andai dirinya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait Saracen, maka ia adalah advokat bodoh.
Eggi Sudjana menyatakan andai dirinya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait Saracen, maka ia adalah advokat bodoh. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Eggi Sudjana menyatakan akan menolak memenuhi panggilan polisi terkait Saracen, sindikat penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Eggi mengatakan kedatangan dirinya memenuhi panggilan polisi hanya akan memperburuk citranya sebagai seorang advokat.

"Kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh, penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalannya. Bukan saya tidak mau," kata Eggi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dia menegaskan sosok yang wajib menjadi saksi dan memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu kasus pidana adalah yang mendengar, melihat, dan mengalami. Hal itu, katanya, sesuai dengan Pasal 1 Angka 26 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Atas dasar itu, Eggi yang mengklaim tidak pernah terlibat bahkan tak mengetahui seluk-beluk grup Saracen itu menolak panggilan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah pernah mengatakan, 'jangan polisi mengundang saya atau panggil saya. Karena saya sendiri posisi korban fitnah'," tuturnya.

Selain karena merasa tidak terlibat dalam grup Saracen, Jasriadi yang disebut sebagai Ketua Saracen juga pernah mengaku hanya mencatut nama Eggi.

"Jasriadi itu pernah ngomong di acara salah satu televisi swasta, kalau dia hanya mencatut nama saya saja. Dia (Jasriadi) juga tidak tahu sebenernya siapa itu Eggi Sudjana," ujarnya.

Eggi berpendapat, polisi seharusnya menindaklanjuti laporan pihaknya dengan memeriksa Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi Dedy Mawardi, dan eks staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Sunny Tanuwijaya.
Nama-nama tersebut telah dilaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/8) lalu, melalui kuasa hukumnya yaitu Razman Nasution. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, yang menuduh Eggi terlibat dalam grup Saracen.

"Sampai detik ini kami enggak lihat hasil penyelidikannya, kenapa nama saya di situ. Jadi kalau enggak ada (hasil), ngapain panggil saya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait grup Saracen yakni MFT, SRN, JAS dan MAH.

Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat jejaring daring yang dikelola Saracen. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Belakangan, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Asma Dewi karena temuan dugaan tindakan transfer uang sebesar Rp75 juta ke anggota inti grup Saracen. Polisi pun mengaku mengantongi bukti Asma Dewi masuk dalam struktur kepengurusan Saracen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER