Eggi mengatakan kedatangan dirinya memenuhi panggilan polisi hanya akan memperburuk citranya sebagai seorang advokat.
"Kalau saya datang, artinya saya pengacara bodoh, penakut, enggak ngerti hukum. Itu persoalannya. Bukan saya tidak mau," kata Eggi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena merasa tidak terlibat dalam grup Saracen, Jasriadi yang disebut sebagai Ketua Saracen juga pernah mengaku hanya mencatut nama Eggi.
Eggi berpendapat, polisi seharusnya menindaklanjuti laporan pihaknya dengan memeriksa Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi Dedy Mawardi, dan eks staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Sunny Tanuwijaya.
"Sampai detik ini kami enggak lihat hasil penyelidikannya, kenapa nama saya di situ. Jadi kalau enggak ada (hasil), ngapain panggil saya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait grup Saracen yakni MFT, SRN, JAS dan MAH.
Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat jejaring daring yang dikelola Saracen. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Belakangan, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Asma Dewi karena temuan dugaan tindakan transfer uang sebesar Rp75 juta ke anggota inti grup Saracen. Polisi pun mengaku mengantongi bukti Asma Dewi masuk dalam struktur kepengurusan Saracen.
Lihat juga:Asma Dewi Melawan dengan Praperadilan |