Polisi Siap Sambut Rizieq Shihab Pulang Kampung

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 16:35 WIB
Polda Metro Jaya siap menyambut kepulangan Riezieq Shihab ke Tanah Air. Salah satunya dengan melakukan pengamanan dan penjagaan di bandara saat Rizieq tiba.
Polda Metro Jaya siap menyambut kepulangan Riezieq Shihab ke tanah air. Salah satunya dengan melakukan pengamanan dan penjagaan di bandara saat Rizieq tiba. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, siap menyambut kepulangan Riezieq Shihab ke Tanah Air. Meski Polda Metro Jaya belum dapat memastikan kapan pimpinan Front Pembela Islam itu kembali ke Indonesia.

Salah satu sambutan yang disiapkan polisi, yakni dengan melakukan sejumlah pengamanan untuk menyambut kepulangan Rizieq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu upaya penyambutan itu dengan mengamankan Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, yang kemungkinan akan menjadi tempat mendaratnya pesawat yang ditumpangi oleh Rizieq dari Arab Saudi.

"Kami sudah menyiapkan pengamanan di bandara, ada Polres juga (ikut serta). Tunggu saja kapan kembali," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).
Meski demikian, Argo tidak menyebutkan secara spesifik jenis penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia juga tidak menyebutkan alasan penjagaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu Argo juga belum dapat memastikan apakah pihaknya akan langsung memeriksa Rizieq atau tidak sekembalinya dia ke Indonesia. Namun Argo memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq tetap akan diteruskan.
"Nanti tunggu saja, datang dulu baru kami lakukan langkah berikutnya," ucapnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum pada Senin 29 Mei 2017 lalu. Dua minggu sebelum penetapan tersangka, Rizieq sudah lebih dulu terbang ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER