Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK, Ahmad Sahroni berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK pekan depan di Gedung DPR, Jakarta.
Pernyataan Sahroni itu menanggapi penolakan pimpinan KPK untuk hadir dalam RDP Rabu (20/9) karena berdalih menunggu putusan MK perihal judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.
Sahroni mengaku, Pansus akan berupaya dengan segala cara, termasuk meminta bantuan pimpinan DPR untuk menghadirkan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu," ujar Sahroni di Gedung DPR, Jakarta.
Selain menghadirkan pimpinan KPK, anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan Pansus akan tetap mengusulkan perpanjangan masa kerja pansus hingga mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK.
Hal itu akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang kemungkinan akan dilaksanakan setelah masa kerja pansus berakhir pada 28 September 2017.
"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya, maka pansus tanggal 28 September akan tetap membacakan di paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU," ujarnya.
Pansus Angket KPK batal menggelar RDP dengan pimpinan KPK yang semula diagendakan pada Rabu (20/9) pukul 13.00 WIB. Rapat itu sedianya membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK.
Namun, menjelang rapat, KPK mengirim surat kepada Setjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden dan Pimpinan DPR.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan DPR akan ditunda hingga Selasa (26/9).