Di MK, Pemerintah Sebut DPR Berwenang Bentuk Hak Angket

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 03:33 WIB
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, perwakilan pemerintah yang berasal dari Kemenkumham sebut hak angket DPR sudah diatur dengan tepat di UU MD3.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan DPR memiliki kewenangan menggunakan hak angket sesuai yang digamblangkan secara lugas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Hal itu diungkapkan Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti saat menyampaikan pendapat pemerintah sidang uji materi tentang hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/8).

Di samping itu, Ninik menyatakan beleid yang diujimaterikan oleh pemohon tak lengkap. Ninik mengatakan, hak angket DPR tidak hanya diatur dalam pasal-pasal tertentu tapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan pasal mulai dari pasal 199 sampai 209 dalam UU MD3. Sementara pemohon mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana pasal-pasal tersebut telah sangat jelas mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan hak angket," katanya.

Ninik menjelaskan, hak angket pada dasarnya adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang. Atas dasar itu pilihan kebijakan ini tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat UU.

Selain itu, lanjut Ninik, penggunaan hak angket sedianya bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat yang didasarkan pada permusyawaratan hingga mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi.

Atas dasar itu, kata Ninik, pemerintah menilai tak perlu ada uji materi tentang hak angket.

"Memohon kepada yang mulia untuk menyatakan ketentuan pasal uji materi tentang hak angket adalah berdasar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ninik.

Kendati demikian, pihaknya menghargai usaha yang dilakukan para pemohon terkait ketentuan dalam UU MD3 sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkumham Hotman Sitorus menyatakan tak ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal pembatasan hak angket. 

Pasal mengatur hak angket yang dimiliki anggota DPR digugat pemohon terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon menilai hak angket terhadap KPK tak tepat, karena lembaga antirasuah itu bukan lembaga pemerintah. Dalam pasal 79 ayat 3 menjelaskan hak angket hanya dapat diajukan kepada lembaga pemerintah seperti presiden, kementerian, kapolri, jaksa agung, dan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya.

Salah satu pemohon, Donal Fariz menilai, pemerintah seharusnya menjelaskan ketentuan tentang lembaga-lembaga yang termasuk dalam objek hak angket. Ia melihat pendapat yang disampaikan pemerintah dalam sidang di Gedung MK hari ini justru terkesan mendukung DPR.

"Dulu presiden [Joko Widodo] bilang KPK harus diperkuat dan angket itu urusan DPR. Tapi kok sekarang jawaban pemerintah berpihak kepada DPR. Harusnya pemerintah menyerahkan saja ke MK," kata Donal.

Uji materi soal hak angket ini diajukan empat pemohon, di antaranya pegawai KPK dan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Keberadaan hak angket DPR terhadap lembaga antirasuah dinilai cacat prosedur. Selain melawan UUD 1945, keberadaan hak angket juga dianggap tak tepat maksud dan tujuannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER