Hal itu diungkapkan Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti saat menyampaikan pendapat pemerintah sidang uji materi tentang hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik menjelaskan, hak angket pada dasarnya adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang. Atas dasar itu pilihan kebijakan ini tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat UU.
Atas dasar itu, kata Ninik, pemerintah menilai tak perlu ada uji materi tentang hak angket.
"Memohon kepada yang mulia untuk menyatakan ketentuan pasal uji materi tentang hak angket adalah berdasar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ninik.
Kendati demikian, pihaknya menghargai usaha yang dilakukan para pemohon terkait ketentuan dalam UU MD3 sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkumham Hotman Sitorus menyatakan tak ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal pembatasan hak angket.
Pemohon menilai hak angket terhadap KPK tak tepat, karena lembaga antirasuah itu bukan lembaga pemerintah. Dalam pasal 79 ayat 3 menjelaskan hak angket hanya dapat diajukan kepada lembaga pemerintah seperti presiden, kementerian, kapolri, jaksa agung, dan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya.
Salah satu pemohon, Donal Fariz menilai, pemerintah seharusnya menjelaskan ketentuan tentang lembaga-lembaga yang termasuk dalam objek hak angket. Ia melihat pendapat yang disampaikan pemerintah dalam sidang di Gedung MK hari ini justru terkesan mendukung DPR.
"Dulu presiden [Joko Widodo] bilang KPK harus diperkuat dan angket itu urusan DPR. Tapi kok sekarang jawaban pemerintah berpihak kepada DPR. Harusnya pemerintah menyerahkan saja ke MK," kata Donal.
Uji materi soal hak angket ini diajukan empat pemohon, di antaranya pegawai KPK dan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Keberadaan hak angket DPR terhadap lembaga antirasuah dinilai cacat prosedur. Selain melawan UUD 1945, keberadaan hak angket juga dianggap tak tepat maksud dan tujuannya.