Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tak tahu persis apa yang dipersoalkan anggota Komisi III DPR sehingga berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Agus telah mengancam mempidanakan anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK karena menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
"Saya tidak tahu persis apa yang dipersoalkan," tanggap Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rencana tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, Febri mengatakan penggunaan pasal 21 dalam undang-undang Tipikor yang mengatur tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, akan digunakan KPK jika memang unsur-unsur yang ditemukan memenuhi pasal tersebut.
Pasal tersebut, kata Febri telah digunakan untuk menetapkan satu orang tersangka dalam kasus e-KTP karena diduga telah melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, dan menghalangi pengungkapan kasus tersebut.
"Sudah ada satu orang yang diduga mencegah, merintangi terkait dengan kasus KTP elektronik, dan tersangka MN (Markus Nari), juga dari anggota DPR," ujar Febri.
Mahkamah KonstitusiAdapun terkait rencana pelaporan oleh Komisi III DPR ke Bareskrim, Febri menyatakan itu hanya perbedaan pendapat antara Ketua KPK dengan Pansus Angket KPK.
"Untuk pansus saya kira pimpinan sudah sering menyampaikan ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal," ujar Febri.
Perbedaan pendapat tersebut, kata Febri akan lebih baik untuk diselesaikan melalui satu mekanisme hukum yang punya kekuatan hukum tetap, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Pansus sendiri telah berkali-kali menyatakan bakal memanggil KPK terkait hak angket. Walaupun begitu, pihak KPK belum memberi tanggapan. Itu pun, kata Febri, karena pihaknya belum menerima surat atau undangan untuk hadir dalam rapat pansus tersebut.
"Kami belum menerima surat, apakah itu undangan untuk pimpinan atau yang lain. Kalau ada surat kami akan analisis, pertimbangan lebih lanjut, kami akan respon," tuturnya.