Geledah Kantor Syarifuddin Temenggung, KPK Sita Dokumen BLBI

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 20:24 WIB
Dua tim bergerak dalam penggeledahan di kantor Syarifuddin Arsyad Temenggung. Dari dua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait BLBI.
KPK menggeledah kantor tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syarifuddin Arsyad Temenggung. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Syafruddin Arsyad Temenggung, PT Fortius Investment Asia. Hal itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Selain menggeledah kantor, penyidik KPK juga menyambangi rumah Syafruddin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada dua tim yang bergerak dalam penggeledahan tersebut. Dari dua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah, kantornya sebuah perusahaan di daerah Kebayoran Baru, itu disita sejumlah dokumen di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).
Febri menyatakan, dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari tim penyidik, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

"Dokumen itu akan kita pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," tuturnya.

Menurut Febri, pengusutan kasus yang ditaksir merugikan negara Rp3,7 triliun itu terus digencarkan jajaran penyidik. Dia mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan bukti yang signifikan dan jumlah pasti kerugian negara dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita semakin mengumpulkan bukti signifikan, kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ujarnya.
Syafruddin merupakan tersangka pertama kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mangkir. KPK sedang mengatur ulang jadwal pemeriksaan Syafruddin. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER