Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ayin yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, datang sekitar pukul 11.03 WIB, Rabu (13/9).
Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (penjadwalan ulang)," kata Ayin dengan suara pelan. Ayin sebelumnya dijadwalkan datang pada Selasa (5/9).
Rekan Sjamsul Nursalim itu tak mau memberikan keterangan lebih lanjut dan tidak menggubris saat ditanya soal sosok Syafruddin Temenggung.
Ayin yang dikawal ketat oleh lima orang itu terus berjalan menerobos kerumunan awak media.
Dia pun tak mau menjawab ketika disinggung soal kedekatannya dengan Sjamsul Nursalim.
"Nanti," tuturnya sambil masuk ke lobi Gedung KPK.
Perempuan berambut pendek ini merupakan terpidana kasus suap ke Jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Ayin divonis lima tahun penjara.
Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Urip, yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk. milik Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.
Ayin sendiri sudah pernah diperiksa pada akhir Mei 2017 lalu dalam kasus ini. Saat memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Ayin tak mau memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada 25 Agustus 2017, namun mereka berdua mangkir.
Penyidik juga sempat memanggil Syafruddin Temenggung, namun juga mangkir.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka yang merugikan negara hingga Rp3,7 triliun akibat menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.