Penyebar Ujaran Kebencian di Semarang Ditangkap Polisi

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2017 19:08 WIB
Warga Semarang berinisial SW ditangkap polisi karena mengunggah sejumlah konten ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.
Polisi menangkap pria berinisial SW yang diduga menyebarkan konten ujaran kebencian melalui Facebook (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap seorang warga Semarang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Tersangka berinisial SW (29) warga Mijen, Kota Semarang, menurut polisi, menulis dan mengunggah sejumlah konten ujaran kebencian terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo. SW juga kerap memposting tulisan yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan di Facebook miliknya.

"Modus operandi tersangka ini dengan cara yang memposting melalui sosial media Facebook. Banyak juga yang nadanya menghujat dan menghina Presiden Joko Widodo," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani, di Semarang, Kamis (21/9).
Teddy menambahkan tersangka telah diburu Polisi sejak sebulan lalu. Selama diperiksa, tersangka sempat berubah-ubah dalam memberikan keterangan termasuk motif atau latar belakang dirinya mengunggah status kebencian di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya bilang kalau karena dendam terhadap Pemerintah karena keluarganya dibunuh, terus berubah, berubah lagi terus", tambah Teddy.

Polisi menjerat SW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Polisi juga masih mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya kelompok yang mendalangi aksi tersangka.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER