Kuasa Hukum Tetap Koordinasi dengan Setnov Meski Sakit

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2017 04:34 WIB
Tim kuasa hukum tetap berkoordinasi dengan Setnov meski tengah sakit. Koordinasi dilakukan terkait perkembangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum tetap berkoordinasi dengan Setnov meski tengah sakit. Koordinasi dilakukan terkait perkembangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov), Agus Trianto mengatakan tetap berkoordinasi dengan kliennya walau tengah sakit. Setnov saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur setelah operasi jantung.

"Kita dari tim keluarga koordinasi. Kalau (Setnov) tidak bisa diganggu lagi istirahat kita lewat tim keluarga," kata Agus usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Agus menjelaskan koordinasi yang dilakukan merupakan laporan mengenai proses praperadilan Setnov sebagai tersangka korupsi dugaan korupsi proyek e-KTP. Hari ini tim kuasa hukum Setnov sudah membacakan pemohonan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kondisi Setnov, Agus mengaku tidak tahu. Ia bersama Ketut Mulya Arsana, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin yang merupakan tim kuasa hukum Setnov fokus menjalani proses praperadilan.
Saat sidang tadi mereka sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka Setnov oleh KPK tidak sah karena sejumlah alasan. Ia meminta predikat tersangka dicabut dan menghentikan penyidikan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang selanjutnya, Jumat (22/9), KPK akan menjawab alasan yang disampaikan kuasa hukum Setnov. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan siap mematahkan tuduhan pihak kuasa hukum Setnov.
Kemudian pada hari Senin (25/9), tim kuasa hukum Setnov dijadwalkan menghadirkan saksi ahli. Ada tiga saksi ahli yang merupakan akademisi dari univeraitas negeri di Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa (26/9), giliran KPK dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Berikutnya, Rabu (27/9), KPK dan tim kuasa hukum Setnov dijadwalkan menghadirkan saksi masing-masing. Lalu pada Jumat (29/9), hakim akan memutus praperadilan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER