Penolakan itu diutarakan Ketut Mulya Arsana secara lisan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9), yang dipimpin Hakim Cepi Iskandar.
"Secara tegas kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon," kata Ketut mewakili tim kuasa hukum Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi yang kami uji itu adalah apakah proses pengangkatan (dan) pemberhentian penyidik yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan UU KPK atau UU Aparatur Sipil Negara serta ketentuan hukum lainnya," lanjutnya.
Ada pun eksepsi yang diungkapkan KPK antara lain mengenai alat bukti untuk menetapkan Setnov menjadi tersangka serta mengenai pencekalan Setnov ke luar negeri.
"Itu sudah menyangkut dalam pokok perkara yang memerlukan pengujian, baik melalui pembuktian maupun keterangan saksi-saksi," kata Ketut.
"Dan kami mohon pihak termohon melakukan proses pemeriksaan lagi karena kami tetap pada permohonan kami," tutur Ketut.
Hakim Cepi Iskandar lalu menskors persidangan sambil menunggu tim kuasa hukum KPK menyiapkan tanggapan atas penolakan yang diungkapkan tim kuasa hukum Setnov. (djm/djm)