Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Ketua DPR
Setya Novanto sebagai pemohon menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pihak termohon.
Penolakan itu diutarakan Ketut Mulya Arsana secara lisan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9), yang dipimpin Hakim Cepi Iskandar.
"Secara tegas kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon," kata Ketut mewakili tim kuasa hukum Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menganggap, KPK keliru menafsirkan permohonan yang diajukan pihaknya, terutama mengenai keabsahan status penyidik KPK. Dikatakan Ketut, pihaknya tidak mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setnov.
Menurut dia, hal itu memang hanya bisa diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang diungkapkan KPK dalam eksepsinya. "Kami tidak menguji sah atau tidaknya keputusan dari pejabat tata usah negara," kata Ketut.
"Akan tetapi yang kami uji itu adalah apakah proses pengangkatan (dan) pemberhentian penyidik yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan UU KPK atau UU Aparatur Sipil Negara serta ketentuan hukum lainnya," lanjutnya.
Di samping perihal penyidik, tim kuasa hukum
Setnov juga menolak poin-poin eksepsi lain yang diutarakan tim kuasa hukum KPK. Menurutnya, landasan eksepsi-eksepsi itu sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga eksepsi dianggapnya menjadi tidak sah.
Ada pun eksepsi yang diungkapkan KPK antara lain mengenai alat bukti untuk menetapkan Setnov menjadi tersangka serta mengenai pencekalan Setnov ke luar negeri.
"Itu sudah menyangkut dalam pokok perkara yang memerlukan pengujian, baik melalui pembuktian maupun keterangan saksi-saksi," kata Ketut.
Ketut meminta tim kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi untuk memeriksa kembali permohonan yang diajukan pihaknya agar tidak keliru dalam memberi eksepsi. Dikatakan Ketut, pihaknya tidak akan mengubah permohonan.
"Dan kami mohon pihak termohon melakukan proses pemeriksaan lagi karena kami tetap pada permohonan kami," tutur Ketut.
Hakim Cepi Iskandar lalu menskors persidangan sambil menunggu tim kuasa hukum KPK menyiapkan tanggapan atas penolakan yang diungkapkan tim kuasa hukum
Setnov.
(djm/djm)