Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri menangkap empat orang yang memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal
PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol). Dari penangkapan ini, terungkap jaringan bisnis obat PCC.
Obat PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian. Jejaring bisnis narkoba ini terkuak pada 12 September 2017, setelah penyidik menangkap seorang pria bernama M. Said Aqil Sirad di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari penangkapan Said Aqil, polisi mendapatkan barang bukti 19 ribu butir pil PCC. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi jika pil PCC tersebut didapat dari Wil Yendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kemudian menangkap Wil Yendra juga di bilangan Rawamangun," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9).
Wil Yendra kemudian menuntun penyidik pada pasangan suami istri bernama Budi Purnomo (BP) dan Leni Kusmiati Wulan sebagai pemilik pil itu.
Penyidik pertama kali menangkap Leni Kusmiati Wulan di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada 14 September 2017. Namun di kediamannya, penyidik tidak menemukan suami Leni, Budi Purnomo.
"Padahal sudah kami pancing supaya Budi ini pulang ke rumah, tapi tidak juga. Akhirnya, dia kami tangkap di salah satu hotel di Bekasi tanggal 17 September 2017," tambah Eko.
 Polisi berhasil mengungkap jaringan pil pcc di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani) |
Pabrik PCC Berkedok Warung Air Isi UlangBerbekal keterangan Budi dan Leni, penyidik melakukan pengembangan ke Bandung dan Surabaya.
Pada 18 September, tepatnya di Cimahi Selatan, penyidik menemukan gudang berisi empat ton bahan baku
pil PCC. Bahan baku itu sementara diduga diimpor dari China.
Sementara di Surabaya, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo. Di sana, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35 ribu butir Carnophen dan 100 ribu butir Dexomethorpan.
"Ternyata, berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan penggerebekan, kami mendapat informasi tempat produksinya ada di Purwokerto. Tanggal 19 September 2017, tim kami ke sana," ujar Eko.
Pabrik pembuatan yang berada di Jalan Raya Batu Raden itu berupa ruko. Pada bagian depan ruko, terdapat depot isi ulang air minum. Sementara, bagian dalamnya adalah pabrik pil PCC.
"Kami menduga depot isi ulang air minum itu sebagai kamuflase atas pabrik PCC di dalamnya. Di pabrik itu, kami menyita mesin-mesin pembuat pil dan 152.000 butir pil PCC," ujar Eko.
Berdasarkan keterangan sementara, produksi pil PCC sudah mereka lakukan sejak dua tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia menjadi sasaran distribusi peredaran pil terlarang ini.
"Terakhir, kami dapatkan informasi tadi pagi, Kota Ambon adalah salah satu kota yang menjadi sasaran distribusi pil ini," papar Eko.
Dengan demikian, polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka. Keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka BP, sang pemilik pil, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(djm/djm)