Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan memberi klarifikasi bahwa Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi tidak terjaring OTT tersebut. Menurut polisi bintang dua itu, Iman menyerahkan diri ke KPK.
"TIA, Wali Kota Cilegon datang ke KPK sekitar pukul 23.30 tadi malam dan kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria mengapresiasi tindakan Iman dan Hendry yang datang ke KPK atas insiatif sendiri. Sebab jika tak menyerahkan diri, KPK akan melakukan jemput paksa.
Mereka, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, pihak swasta bernama Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Total uang suap yang diterima Iman, Ahmad Dita, dan Hendry sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Sementara sebagai pemberi suap, Bayu, Dony, dan Eka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.