Tak Terjaring OTT, Wali Kota Cilegon Serahkan Diri ke KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2017 21:38 WIB
Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi tidak menjadi pihak yang terjaring OTT KPK di Cilegon. Menurut Basaria Panjaitan, Iman datang menyerahkan diri ke KPK.
Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi tidak menjadi pihak yang turut kena OTT KPK di Cilegon. Menurut Basaria Panjaitan, Iman datang menyerahkan diri ke KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat (22/9) malam. Ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi senyap itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan memberi klarifikasi bahwa Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi tidak terjaring OTT tersebut. Menurut polisi bintang dua itu, Iman menyerahkan diri ke KPK.

"TIA, Wali Kota Cilegon datang ke KPK sekitar pukul 23.30 tadi malam dan kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Selain Iman, orang yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal perizinan pembangunan supermarket dari pihak swasta, Hendry, juga mendatangi kantor KPK. Dia datang ke kantor KPK atas inisiatif sendiri pada Sabtu (23/9) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 14.00, H datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Basaria mengapresiasi tindakan Iman dan Hendry yang datang ke KPK atas insiatif sendiri. Sebab jika tak menyerahkan diri, KPK akan melakukan jemput paksa.

"Kita terima kasih karena sudah datang ke sini. Ini lebih baik karena kalau tidak datang akan dijemput oleh tim kami," ujar Basaria.
Hasil pengembangan dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal perizinan pembangunan supermarket.

Mereka, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, pihak swasta bernama Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Total uang suap yang diterima Iman, Ahmad Dita, dan Hendry sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Iman, Ahmad Dita, dan Hendry selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Bayu, Dony, dan Eka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER