Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero) terkait kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Anggota SPI PT Jasa Marga yang bakal dimintai keterangannya adalah Sigit Sutarno. Sigit diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
"Dia akan menjadi saksi untuk dua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (25/9).
Selain memeriksa anggota pengawas internal, penyidik KPK juga memanggil Andri, staf SPI PT Jasa Marga. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk. Keduanya, yakni Sigit Yugoharto selaku ketua tim pemeriksaan dari BPK dan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK. Ada temuan tidak wajar yang ditemukan BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK ada temuan soal kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga yang dilihat CNNIndonesia.com, pada 2015 dan 2016 terdapat sejumlah pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Pengerjaan itu di antaranya konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan perbaikan jembatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 yang menelan biaya sebesar Rp915 juta.
Kemudian pengecatan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp2,9 miliar. Selanjutnya pengecetan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp1,4 miliar.
Namun, KPK belum mau merinci terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi itu.