KPK: Suap Harley dari Jasa Marga Diantar ke Rumah Auditor BPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 17:12 WIB
Dugaan pemberian motor Harley Davidson itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017.
KPK dan BPK menggelar konferensi pers bersama terkait kasus dugaan suap Harley Davidson yang dilakukan pejabat Jasa Marga Cabang Purbaleunyi terhadap auditor BPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto telah menerima satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari GM PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi pada akhir Agustus 2017.

Motor senilai Rp115 juta yang diduga suap itu langsung diantarkan ke rumah Sigit. Sigit dan Setia Budi telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

"Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan, dugaan pemberian motor itu terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.
Menurut Febri, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan BPK lantaran ada temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Namun, Febri masih enggan merinci apa yang menjadi temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016 itu. Dia menyebut temuan itu masih didalami penyidik KPK.

"Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum kita sampaikan saat ini, itu bagian penyidikan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi Ramdan mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan auditornya sebagai tersangka.
Yudi mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sigit dalam melakukan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi.

"Hasilnya ini akan menjadi dasar bagi majelis kode kehomatan untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan," tuturnya. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER