KPK Sudah Periksa Pejabat Jasa Marga Terkait Suap Harley

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 19:27 WIB
General Manager (GM) PT Jasa Marga cabang Purbalenyui Setia Budi, yang juga tersangka dalam kasus suap Harley Davidson belum diperiksa penyidik KPK.
KPK sudah periksa pejabat Jasa Marga terkait suap Harley Davidson. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pejabat PT Jasa Marga Tbk (Persero) terkait kasus dugaan suap Harley Davidson terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandung, Jawa Barat.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sembilan orang saksi. Enam orang dari unsur pejabat dan pegawai Jasa Marga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan, Sigit salah satu tersangka dalam kasus ini sudah diperiksa pada Rabu 22 September 2017. Usai diperiksa Sigit langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Jasa Marga cabang Purbalenyui Setia Budi, yang juga tersangka dalam kasus suap ini belum diperiksa penyidik KPK. Diduga Sigit menerima motor Harley-Davidson dari Setia Budi.
Febri menyatakan, dugaan pemberian motor itu terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyui tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.

Menurut Febri, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan BPK lantaran ada temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Namun, Febri masih enggan merinci apa yang menjadi temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbalenyui pada 2015 dan 2016 itu. Dia menyebut temuan itu masih didalami penyidik KPK.
KPK sudah periksa pejabat Jasa Marga terkait kasus dugaan suap Harley DavidsonKPK sudah periksa pejabat Jasa Marga terkait kasus dugaan suap Harley Davidson. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sanksi untuk Auditor BPK

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi Ramdan mengatakan, Tim Internal BPK sedang bekerja untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang jelas yang bersangkutan (SY) sudah di BAP dengan para pihak yang terkait dan kita berada di ranah pelanggaran kode etik tentunya dari segi kedisiplinan pegawai," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, BPK memiliki Tim Independen yang disebut Majelis Kehormatan Kode etik yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sigit.

Majelis Kehormatan Kode Etik ini terdiri dari lima orang, 2 internal BPK dan 3 dari tim independen. "Tim kode etik telah dibentuk dan telah bekerja seperti yang tadi saya jelaskan," tuturnya.

Dia menambahkan, setelah pemeriksaan internal selesai, Majelis Kehormatan Kode Etik akan menentukan jenis sanksi terhadap Sigit. Menurut Yudi, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, Sigit terancam dipecat sebagai auditor BPK.

"Bisa menentukan paling berat dia (SY) tidak boleh lagi jadi auditor. Sementara dari sisi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan 53, PP 53 bahwa dia bisa pelanggaran berat. Sementara bila pidana sedang bekerja sesuai dengan kewenangannya KPK," kata dia.
(axel /djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER