Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hari ini tim kuasa hukum Setnov akan menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli pertama, yakni Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita akan menjadi saksi ahli pihak Setnov dalam sidang praperadilan. Berdasarkan pantauan, ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:37 WIB.
"Yang pertama Profesor Romli Atmasasmita, saya rasa sudah dikenal sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar di PN Jaksel, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, dan mantan Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
Saksi ahli kedua, yakni Pakar Hukum Pidana Chairul Huda. Chairul merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:39 WIB.
"Kedua, Doktor Chairul Huda, pekerjaan sebagai dosen," kata Cepi.
Saksi ahli ketiga, yakni Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi I Gde Pantja Astawa. Gde merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:45 WIB.
"Ketiga, Profesor Doktor I Gde Pantja Astawa. Pekerjaan dosen dan juga sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran," kata Cepi.
Sebelum memberikan kesaksian, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Leila meminta Cepi mempertimbangkan kapasitas Romli sebagai saksi ahli. Pasalnya Romli pernah menjadi ahli dalam Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK dan saat ini menjadi saksi ahli Setnov yang merupakan ketua DPR.
"Apa tidak ada
conflict of interest? Mohon dipertimbangkan yang mulia," kata Evi.
Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana meyakinkan bahwa tidak ada konflik kepentingan. Cepi memutuskan menanyakan hal itu kepada Romli.
"Posisi saya sekarang ahli dalam perkara praperadilan, di sana sebagai ahli dalam proses Pansus. Dua hal yang berbeda, di sana politik di sini hukum," kata Romli.
Sidang berlanjut dengan kesaksian dari Romli terlebih dahulu. Sedangkan Chairul dan Gde diminta menunggu di ruang lain.
Tiga ahli tersebut bukan orang baru dalam dunia hukum, khususnya dalam sidang praperadilan. Mereka pernah bersaksi dalam praperadilan mantan Wakapolri Jenderal Budi Gunawan pada 2015 lalu saat ia jadi tersangka di KPK.
Ia jadi tersangka tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2015. KPK mengatakan penyelidikan terhadap jenderal yang kini jadi Kepala Badan Intelijen Negara sudah dilakukan sekitar enam bulan, dimulai sejak Juni 2014.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, pria yang kerap disapa BG itu mengajukan praperadilan. Pada Februari 2015 hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan tidak berdasar hukum.
(osc/sur)