Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait status tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi dari pihak pemohon pada Selasa (26/9) besok. Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menyatakan akan mendatangkan empat ahli.
"Kemungkinan sekitar empat saksi (ahli) kalau hadir. Kalau tidak ya berapapun akan kami hadirkan besok. Tapi kami siapkan empat, kami tinggu malam ini, kamis harus pastikan ahli kalau beliau bisa hadir dari luar kota,” ujar Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
Ketut menjelaskan, ahli tersebut terdiri dari ahli hukum acara pidana dan ahli administrasi negara. Meski kebanyakan akademisi, namun ia enggan menjelaskan nama-nama ahli yang akan dihadirkan besok.
Beberapa kali awak media bertanya siapa ahli yang akan dihadirkan besok, Ketut tetap enggan menyebutkan nama dan hanya menjawab dengan singkat. “Nanti kita lihat besok,” kata Ketut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghadirkan ahli, kuasa hukum
Setnov juga akan membawa tambahan bukti. Kurang lebih ada dua bukti surat yang akan dibawa besok.
“Bukti surat sedang kita persiapkan, mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan bukti surat,” kata Ketut.
Awak media kembali bertanya lebih rinci mengenai bukti surat tersebut. Namun Ketut enggan menjelaskan bukti tersebut, ia hanya menjelaskan akan memberikan bukti lebih dahulu sebelum menghadirkan ahli di sidang praperdilan
Setya Novanto.
(aal/djm)