Tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bakal menghadirkan setidaknya tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Mulya tidak menjelaskan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita merupakan salah satu ahli yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli bukan orang baru dalam dunia hukum, ia merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada Februari 2015, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lihat juga:Romli Sebut BG dan Hadi Poernomo Korban KPK |