Setya Novanto Hadirkan Romli Atmasasmita Jadi Saksi Ahli
M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 09:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP berlanjut hari ini.
Tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bakal menghadirkan setidaknya tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Mulya tidak menjelaskan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita merupakan salah satu ahli yang diajukan.
Ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Romli membenarkan bahwa ia akan menjadi saksi ahli pihak Setnov. Ia akan hadir ke PN Jaksel hari ini.
“Iya (menjadi saksi ahli pihak Setnov) hari ini,” kata Romli melalui pesan singkat, Selasa (26/9).
Romli bukan orang baru dalam dunia hukum, ia merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga seorang guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
Diketahui Romli pernah menjadi salah satu saksi ahli dalam praperadilan Mantan Kalemdiklat Jenderal Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi.
Pada Februari 2015, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan tidak berdasar hukum.
(gil)
Tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bakal menghadirkan setidaknya tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Mulya tidak menjelaskan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita merupakan salah satu ahli yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli bukan orang baru dalam dunia hukum, ia merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada Februari 2015, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lihat juga:Romli Sebut BG dan Hadi Poernomo Korban KPK |