Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) baru penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sejak tahun 2015.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengajukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK pada tahun 2009-2011 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 sebagai alat bukti. LHP tersebut diajukan kuasa hukum Setnov untuk menegaskan SOP penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka.
"SOP yang dimaksudkan oleh LHP itu tahun 2013 untuk SOP yang disusun tahun 2008. Nah, kami ini sudah ada SOP baru tahun 2015. Jadi, tentunya SOP 2008 dan 2015 pasti beda," kata Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi menjelaskan ada perubahan dan perbaikan mengenai SOP tersebut. Menurutnya perubahan itu sudah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Di lain pihak, salah satu alasan kuasa tim hukum Setnov mengajukan LHP tersebut sebagai alat bukti agar masyarakat mengetahui SOP dalam KPK. Mereka merasa publik tidak pernah tahu seperti apa SOP yang benar.
Menanggapi hal itu, Setiadi menjelaskan penyidikan merupakan salah satu yang dikecualikan untuk konsumsi publik. Setiadi juga keberatan dengan LHP yang digunakan sebagai alat bukti. Pasalnya LHP tersebut merupakan konsep, bukan finalisasi.
"Kalau itu nanti digunakan oleh dalil mereka, ya nanti tinggal kami koreksi atau kami tanggapi dalam simpulan," kata Setiadi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov merasa LHP tersebut sah lantaran sudah ditandatangani pejabat berwenang. Apa lagi LHP tersebut juga pernah digunakan sebagai alat bukti pada sidang praperadilan Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada Mei 2015.
Pada 26 Mei 2015 Hakim Tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka. Putusan itu tercatat dengan nomor putusan 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
"Makanya kita berupaya cari sumber informasi KPK, dibuktikan ada nomor LHP-nya. Kita buktikan kita uji apakah SOP yang dari KPK sudah sesuai urutan yang sudah ditentukan SOP," kata Ketut.