Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (25/9).
Aduan ini datang dari kader muda Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) atas dugaan pelanggaran etik dalam sidang putusan sela 22 September lalu.
Koordinator TAPAK, Irvan Pulungan, mengatakan dalam sidang tersebut hakim Cepi melakukan skors hingga 2,5 jam sebelum membuat keputusan. Irvan menyatakan pihaknya menduga, Cepi melakukan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu untuk berdiskusi sebelum menjatuhkan putusan.
"Untuk apa dia skors sampai 2,5 jam, jangan-jangan diskusi dengan Ketua PN. Hakim kan harusnya independen, memutus berdasar keyakinannya sendiri,” ujar Irvan kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan sela tersebut, Cepi akhirnya menolak usulan tim kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon yang ingin menyudahi sidang praperadilan yang diajukan Setya. Hakim Cepi memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian.
 Setya Novanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Irvan menilai hakim Cepi tak serius menangani proses praperadilan tersebut. Selain Cepi, pihaknya juga mengadu ke KY terkait permohonan intervensi dukungan kepada KPK dalam sidang praperadilan yang hingga saat ini tak diproses pengadilan.
“Sidang praperadilan itu kan waktunya singkat, tapi permohonan intervensi kami sampai sekarang tidak diproses,” katanya.
Usai melapor ke KY, pihaknya berencana menyambangi Mahkamah Agung (MA) juga ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dokter yang memeriksa Setya.
KY Mengawasi Perilaku HakimJuru bicara KY, Farid Wajdi, sebelumnya telah memastikan bahwa lembaganya itu akan fokus mengawasi perilaku hakim yang menangani sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Pengawasan ini dinilai penting mengingat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya menarik perhatian publik begitu besar.
"Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik dalam sidang maupun di luar sidang," ujar Farid beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Farid menegaskan bahwa KY tetap membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi hakim.
Farid juga meminta masyarakat turut membantu mengawasi jalannya proses sidang praperadilan Setya. Ia berharap proses sidang yang berjalan tak dipengaruhi pihak luar yang memiliki kepentingan.
Setya resmi mengajukan praperadilan pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.